MARKET NEWS

OJK dan BEI Tuntaskan Empat dari Delapan Reformasi Pasar Modal

Rohman Wibowo 06/05/2026 07:00 WIB

OJK bersama BEI dan KSEI telah menyelesaikan empat dari delapan inisiatif dalam agenda reformasi pasar modal.

OJK dan BEI Tuntaskan Empat dari Delapan Reformasi Pasar Modal. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyelesaikan empat dari delapan inisiatif dalam agenda reformasi pasar modal.

Upaya strategis ini dijalankan demi memperkokoh integritas pasar seraya meningkatkan daya saing pasar saham Indonesia di mata global, tak terkecuali bagi para investor internasional dan penyedia indeks seperti MSCI.

Sejumlah agenda yang telah rampung tersebut mencakup penyediaan akses publik terhadap data kepemilikan saham di atas 1 persen, serta peningkatan ambang batas minimal saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A beserta Surat Edarannya.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, kebijakan ini juga mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk pada proses penawaran umum perdana (IPO). Untuk memastikan stabilitas, BEI memberikan tenggat waktu bagi perusahaan tercatat untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.

"Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar," ujar Jeffrey dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/5/2026).

Seturut itu, KSEI juga melakukan penguatan granularitas data investor dengan memperluasnya menjadi 39 klasifikasi. Poin terakhir adalah penerapan keterbukaan terkait data kepemilikan saham yang terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Selain itu, dalam upaya meningkatkan transparansi, BEI juga telah membuka data kepemilikan saham di atas 1 persen. Inisiatif ini memungkinkan investor untuk membedah lebih dalam mengenai struktur kepemilikan sebuah emiten, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga siapa pemilik manfaat (beneficial owner) di balik saham tersebut.

Jeffrey menuturkan, penerapan ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen dilakukan agar sejalan dengan standar global. Kebijakan ini diproyeksikan mampu mendongkrak likuiditas pasar dan menarik basis investor yang lebih luas. 

Di saat yang sama, transparansi pasar diperkuat dengan memperinci klasifikasi serta tipe investor menjadi 39 kategori guna memberikan gambaran detail mengenai komposisi pasar.

Seluruh informasi ini telah tersedia bagi publik melalui kolom pengumuman di laman resmi BEI. Untuk kebijakan HSC, BEI mengadopsi mekanisme serupa yang telah diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX). Pengumuman HSC ini akan menyoroti saham-saham yang kepemilikannya terpusat pada segelintir pihak saja.

"Transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif," ujar Jeffrey.

BEI menekankan komitmennya untuk terus melanjutkan agenda reformasi dengan fokus utama pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar secara berkelanjutan. 

Perlu diketahui, sebagai langkah pendukung, BEI juga telah menyediakan kanal komunikasi khusus untuk layanan informasi dan konsultasi bagi seluruh pelaku pasar melalui alamat email hotdesk@idx.co.id.

(Dhera Arizona)

SHARE