OJK: Demutualisasi BEI Buka Kerja Sama Bursa Regional dan Global untuk Akses Permodalan
OJK menilai rencana demutualisasi BEI merupakan langkah strategis meningkatkan daya saing hingga permodalan di tingkat regional maupun global.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan daya saing bursa nasional. Terutama di tengah dinamika dan persaingan industri pasar modal, baik di tingkat regional maupun global.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan demutualisasi bertujuan untuk membuka struktur kepemilikan bursa agar lebih inklusif, sehingga memberikan ruang yang lebih luas bagi BEI dalam membangun keterhubungan dan kolaborasi dengan bursa regional dan global.
"Dengan demutualisasi melalui struktur kepemilikan yang lebih terbuka, diharapkan BEI memiliki ruang yang lebih lebar untuk membangun keterhubungan dan kolaborasi dengan bursa regional dan global," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).
Selain memperluas peluang kolaborasi, demutualisasi juga dinilai akan memperkuat akses permodalan bagi BEI. Akses permodalan yang lebih luas tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan infrastruktur bursa, khususnya pada pengembangan teknologi dan penguatan manajemen risiko operasional.
"Akses permodalan yang lebih luas memungkinkan bursa efek kita meningkatkan kapasitas dan ketahanan dari sisi infrastuktur, khususnya bidang teknologi dan manajeman risiko operasional," tambahnya.
Menurut Hasan, penguatan infrastruktur dan manajemen risiko menjadi faktor penting agar BEI mampu mendukung pertumbuhan pasar modal yang berkelanjutan ke depan.
Dari sisi landasan hukum, Hasan menjelaskan bahwa kebijakan demutualisasi telah memiliki dasar yang jelas dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 8A. Ketentuan tersebut membuka peluang bagi pihak selain perantara pedagang efek atau anggota bursa untuk menjadi pemegang saham di bursa efek.
Sebagai tindak lanjut dari amanat UU P2SK, pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait demutualisasi bursa efek. Proses penyusunan RPP tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan dengan melibatkan OJK serta Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal.
"Pemerintah telah melibatkan OJK dan SRO dalam perumusan RPP demutualisasi bursa efek," kata Hasan.
Setelah Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan, lanjutnya, ketentuan itu akan menjadi acuan bagi OJK untuk melakukan penyesuaian atau penyempurnaan regulasi yang diperlukan, baik di tingkat peraturan OJK maupun di level SRO.
"Ke depan akan ada serangkaian tinjauan, kajian, serta kemungkinan perubahan pengaturan guna mendukung implementasi rencana demutualisasi bursa efek secara menyeluruh," ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)