OJK Segera Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
OJK bekerja sama dengan pemerintah dan Self-Regulatory Organizations (SRO) akan membentuk tim Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal.
IDXChannel - Pjs Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan pemerintah dan Self-Regulatory Organizations (SRO) akan membentuk tim Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal.
Friderica menjelaskan, satgas tersebut dibentuk untuk meningkat transparansi dan integritas pasar modal yang menjadi bagian dari agenda transformasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Agenda tersebut disusun dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor baik domestik maupun internasional.
"OJK bersama Bursa Efek efek, KSEI, dan Kliring Penjamin Efek, dan stakeholder terkait, berkomitmen melakukan reformasi integritas pasar modal yang didukung, akan membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal," ujarnya dalam acara Pertemuan Tahun Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dia menyampaikan, setidaknya ada delapan rencana aksi dalam melakukan transformasi pasar modal, yang dikelompokkan menjadi empat klaster utama, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), serta sinergitas.
"OJK bersama dengan Self Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider," kata dia.
Pada klaster kebijakan free float, OJK akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap bagi emiten eksisting, sementara perusahaan yang melakukan IPO baru akan langsung dikenakan ketentuan 15 persen.
Penyesuaian ini bertujuan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar global serta meningkatkan likuiditas perdagangan saham. OJK menyebut sejumlah aksi korporasi seperti right issue, HMETD, non-HMETD, hingga ESOP dan EMSOP dapat menjadi opsi bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, OJK bersama pemerintah dan SRO juga akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik dalam negeri maupun asing. Pemerintah telah menyatakan komitmennya melalui penyesuaian berbagai limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun.
Pada klaster transparansi, OJK akan mendorong penguatan keterbukaan ultimate beneficial owner (UBO) serta afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi.
Sementara itu, penguatan data kepemilikan saham akan dilakukan dengan klasifikasi investor yang lebih granular dan andal sesuai praktik global. Data tersebut akan disampaikan oleh KSEI kepada BEI untuk dipublikasikan melalui situs resmi bursa.
Di klaster tata kelola dan enforcement, OJK menyiapkan tiga langkah utama, yakni demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal, serta peningkatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi penyusun laporan keuangan.
Untuk klaster sinergitas, OJK akan memperdalam pasar secara terintegrasi melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat kolaborasi berkelanjutan dalam reformasi pasar modal.
(Dhera Arizona)