OJK Terbitkan POJK Reksa Dana Syariah, Ini Tujuh Faktanya!
POJK reksa dana syariah Nomor 19 /POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah diterbitkan untuk mendorong perkembangan pasar modal.
IDXChannel – POJK reksa dana syariah atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 /POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah diterbitkan untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia.
POJK reksa dana syariah ini memiliki tujuan untuk menghasilkan suatu kerangka peraturan penerbitan Reksa Dana Syariah (RDS) yang komprehensif dan mengakomodir dinamika industri, sehingga akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pelaku pasar dan masyarakat, serta menambah alternatif produk baru bagi penerbit dan investor.
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (23/9/2021), berikut adalah 7 fakta Reksa Dana Syariah yang harus Anda ketahui sebagai calon investor:
1. Produk reksa dana syariah dijamin kesyariahannya oleh DPS;
2. Reksa dana syariah dikelola oleh unit khusus;
3. Reksa dana syariah dikelola oleh manajer investasi syariah;
4. Reksa dana syariah memiliki banyak pilihan produk;
5. Reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia;
6. Reksa dana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi; dan
7. Market place reksa dana syariah tersedia secara offline maupun online.
Bagi anda sobat investor yang tertarik untuk segera berinvestasi di Reksa Dana, berikut hal-hal yang harus anda ketahui untuk membeli reksa dana:
1. Pembelian Reksa Dana dapat dilakukan secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola Reksa Dana atau bisa melalui Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD);
2. Dalam membeli Reksa Dana, persyaratan awal calon investor adalah harus memiliki kartu identitas (KTP/SIM) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar dapat membuka rekening sebelum membeli Reksa Dana.
3. Investor wajib melakukan proses KYC (Know Your Customer) dan investor diwajibkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) minimal 1 kali. (SNP)