Petinggi KREN Kompak Resign Usai OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life
Sejumlah petinggi PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) kompak mengundurkan diri dari posisi penting perusahaan.
IDXChannel - Sejumlah petinggi PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) kompak mengundurkan diri dari posisi penting perusahaan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha entitasnya, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Terhitung terdapat tiga orang yang berpamitan dari kursi jabatannya, yakni Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama, Michael Steven sebagai Direktur Utama, dan Direktur atas nama Dewi Kartini Laya.
"Perseroan telah menerima pengunduran diri pengurus," ungkap Sekretaris Perusahaan KREN Indera Hidayat, dalam keterangan di Keterbukaan Informasi, dikutip Minggu (25/6/2023).
Sebagaimana diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life karena kondisi perusahaan yang memburuk. Lebih jauh, perseroan juga tak pernah memenuhi rencana penyehatan keuangan (RPK) sejak 2022.
Demi mengambil langkah perlindungan konsumen, OJK mengeluarkan surat perintah kepada pemegang saham pengendali (PSP) dan pihak terkait untuk mengganti kerugian yang dialami oleh perusahaan.
"OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Jumat (23/6).
Adapun perintah tertulis OJK ditujukan kepada PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) selaku pengendali Kresna Life, selanjutnya pemegang saham individu, Direksi, serta Komisaris untuk bertanggung jawab dalam mengganti kerugian yang dialami oleh Kresna Life.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama KREN Michael Steven yang mengundurkan diri merupakan pemegang saham Kresna Life. Pihak Michael, DMS, dan jajaran Direksi Kresna Life diberikan waktu selama tiga bulan untuk memenuhi pertanggungjawabannya. Ancaman sanksi pidana akan diberlakukan terhadap pihak-pihak yang mengabaikan perintah tersebut.
"Apabila dalam waktu tiga bulan para pihak yang telah diberikan perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ogi.
(DES)