MARKET NEWS

POJK 1/2025 Pastikan Proses Transisi Pengawasan Produk Derivatif Keuangan Berjalan Mulus

Dinar Fitra Maghiszha 11/02/2025 13:25 WIB

OJK memastikan transisi pengawasan produk derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak menimbulkan disrupsi pasar.

POJK 1/2025 Pastikan Proses Transisi Pengawasan Produk Derivatif Keuangan Berjalan Mulus. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 1 Tahun 2025. Aturan ini akan menjadi payung hukum baru bagi pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan di Indonesia.

Payung hukum ini berlaku sejak 10 Januari 2025, sekaligus mencabut regulasi lama yang tertuang dalam POJK 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya memastikan transisi pengawasan produk derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak menimbulkan disrupsi pasar.

“Mengingat size-nya cukup besar, maka semangat dari POJK 1/2025 adalah memastikan bahwa proses transisi yang seamless untuk menghindari disrupsi di pasar,” kata Inarno di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

OJK memberikan waktu selama dua tahun bagi para pelaku pasar dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru.

Selama empat bulan pertama sejak POJK ini diterapkan, seluruh entitas usaha wajib memperoleh persetujuan prinsip dari OJK, sembari tetap dapat beroperasi di pasar.

“Dalam kurun waktu dua tahun, mereka harus memperoleh izin dan prinsip dari regulator,” kata Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Lufaldy Ernanda saat ditemui di lokasi yang sama.

Lebih lanjut, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan dan pendaftaran digital, seperti Sistem Perizinan Terintegrasi (SPRINT) dan Gerbang Pertukaran Data OJK, guna mempercepat persetujuan prinsip serta meminimalkan birokrasi.

Identifikasi Investor

Selain regulasi baru, OJK juga memperkenalkan aturan terkait nomor identifikasi investor (SID) bagi setiap nasabah yang bertransaksi di pasar derivatif keuangan.

Identifikasi ini harus diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan, dengan opsi perpanjangan jika diperlukan.

Inarno menegaskan, pihaknya telah berkorespondensi dengan 113 entitas pelaku pasar derivatif keuangan yang terdampak kebijakan ini, guna memberikan pemahaman yang jelas mengenai mekanisme transisi, hingga prosedur persetujuan prinsip.

“Kami telah berkorespondensi kepada 113 entitas pelaku pasar derivatif keuangan dengan underlying asset berupa efek telah kita lakukan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme proses pengajuan persetujuan prinsip, serta mekanisme pelaporan dalam masa transisi dua tahun termasuk kanal komunikasi yang tersedia,” ujar Inarno.

(Dhera Arizona)

SHARE