IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari (Underlying) Berupa Efek.
Draft POJK ini merupakan langkah OJK dalam mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan derivatif.
Ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan RPOJK ini tengah dalam proses harmonisasi.
“Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” kata Inarno dikutip Minggu (15/12/2024).
Setidaknya terdapat dua aspek utama yang bakal diatur dalam POJK ini. Pertama adalah produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur eksisting di pasar modal.