Reformasi Pasar Modal Rampung dalam Dua Bulan, Transparansi dan Free Float Diperkuat
Empat inisiatif utama yang dirancang sebagai respons cepat terhadap masukan global index provider dan investor berhasil dituntaskan sesuai target.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut reformasi pasar modal telah berjalan secara konkret dan terukur sejak digulirkan pada awal Februari 2026.
Empat inisiatif utama yang dirancang sebagai respons cepat terhadap masukan global index provider dan investor berhasil dituntaskan sesuai target.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, reformasi tersebut mencakup penguatan transparansi kepemilikan saham, pengelolaan risiko konsentrasi kepemilikan, peningkatan kualitas data investor, serta penguatan kebijakan peningkatan free float.
"OJK, bersama SRO dalam hal ini BEI dan KSEI sudah mengawal dan menghadirkan inisiatif atau solusi atas fokus 4 inisiatif dimaksud. Dan Alhamdulillah dapat kami informasikan bahwa per Maret kemarin, yang sesuai dengan target yang kita canangkan, seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan," katanya dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/4/2026).
Untuk transparansi kepemilikan saham, OJK kini telah membuka data kepemilikan minimal 1 persen pada seluruh perusahaan tercatat.
Hasan menyebut, kebijakan itu mulai diterapkan sejak cut off data Februari 2026 dan pembaruan data Maret telah dipublikasikan pada 1 April 2026.
Pada aspek kualitas data investor, OJK juga telah merilis granularitas data investor yang lebih rinci melalui klasifikasi tipe investor. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi struktur pelaku pasar dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
Di sisi kebijakan free float telah diwujudkan melalui perubahan efektif Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham di BEI. Aturan baru ini tidak hanya mendorong peningkatan porsi saham beredar di publik, tetapi juga menyelaraskan definisi free float dengan standar regional dan global.
Hasan menjelaskan, perubahan regulasi itu juga mencakup penguatan tata kelola emiten, peningkatan kualitas penyampaian laporan keuangan, serta kewajiban sertifikasi bagi pihak yang menyiapkan laporan keuangan.
Untuk pengawasan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration), OJK bersama BEI dan KSEI mulai menyiapkan publikasi daftar saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi sebagai informasi tambahan bagi investor.
Menurutnya, daftar tersebut akan menjadi early warning bagi pelaku pasar dalam mengambil keputusan investasi, tanpa dikaitkan langsung dengan pelanggaran tertentu.
"Dengan selesainya seluruh empat inisiatif awal ini kami kembali menegaskan bahwa reformasi yang kita gulirkan sejak awal Februari lalu dua bulan ini akan terus kita pastikan bersifat konkret, terukur dan terus selaras dengan best practice di regional dan global," katanya.
OJK akan melanjutkan sosialisasi kebijakan secara berkelanjutan, memperkuat komunikasi dengan investor, serta melanjutkan dialog dengan global index provider guna memastikan reformasi pasar modal nasional tetap relevan dengan kebutuhan pasar internasional.
"Dan kami juga akan secara proaktif meminta masukan dan pandangan dari para investor terkait dengan tingkat transparansi yang sudah kita hadirkan," tutur Hasan.
(DESI ANGRIANI)