IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK) pada Rabu (25/3/2026) usai memenuhi ketentuan free float 7,5 persen.
Dengan demikian, saham RSGK kembali diperdagangkan di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction mulai sesi I.
"Telah dipenuhinya seluruh kewajiban perseroan yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek perseroan," tulis pengumuman Bursa, Rabu (25/3/2026).
Adapun ketentuan free float diatur dalam Peraturan Bursa Nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, khususnya ketentuan V.1.1 dan V.1.2.
Setiap emiten wajib memiliki free float sebesar 7,5 persen. Jika tidak, emiten yang bersangkutan akan dikenakan sanksi mulai dari suspensi saham di seluruh pasar hingga denda Rp50 juta.