Per 29 Januari 2026, ada 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5 persen. Penegasan aturan free float ini sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memperbesar porsi free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Sementara itu, sebanyak 268 emiten belum memenuhi ketentuan free float 15 persen dari total 956 perusahaan tercatat hingga Februari 2026.
Dari jumlah tersebut, 49 emiten berkapitalisasi besar diprioritaskan untuk memenuhi ketentuan karena mewakili sekitar 90 persen dari kapitalisasi pasar emiten yang belum memenuhi ketentuan.
(DESI ANGRIANI)