sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KEJU hingga BPII Belum Penuhi Free Float, Diberikan Batas Akhir hingga 2029

Market news editor Rahmat Fiansyah
11/05/2026 08:05 WIB
BEI merilis daftar perusahaan tercatat terkait pemenuhan aturan porsi saham publik (free float) minimal 15 persen dari total saham yang beredar.
BEI merilis daftar perusahaan tercatat terkait pemenuhan aturan free float minimal 15 persen dari total saham yang beredar. (Foto: iNews Media Group)
BEI merilis daftar perusahaan tercatat terkait pemenuhan aturan free float minimal 15 persen dari total saham yang beredar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar perusahaan tercatat terkait pemenuhan aturan porsi saham publik (free float) minimal 15 persen dari total saham yang beredar. Dari jumlah 965 emiten, sebanyak 566 emiten telah memenuhi aturan atau 59 persen dari total emiten.

Dengan demikian, ada 312 emiten yang belum memenuhi free float 15 persen. Sebanyak 77 emiten diberikan batas hingga 31 Maret 2027, sedangkan 235 emiten diberikan waktu sampai 31 Maret 2029.

Saham-saham yang diberikan batas waktu dalam tiga tahun ke depan, yakni PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU) yang saat ini memiliki free float sebesar 10,5 persen usai masuknya investor asal Prancis, Bel sebagai pengendali bersama dengan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD).

Corporate Secretary KEJU, Jeffrey Halim sebelumnya mengatakan, perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan free float 15 persen secara bertahap. Meski begitu, dia tak mengungkapkan strategi untuk meningkatkan free float.

"Hingga saat ini, free float kami di level 10 persen lebih, dan tentunya kami akan lakukan peningkatan free float secara bertahap hingga 2029," katanya dikutip Senin (11/5/2026).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement