Selain KEJU, ada juga PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP) memiliki free float sebesar 9,7 persen. Lalu ada PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) dengan free float 12,1 persen.
Emiten lainnya yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACST) dengan free float 8,83 persen, PT Multitrend Indo Tbk (BABY) dengan free float 4,59 persen, dan PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) dengan free float 10,12 persen.
Di samping itu, ada juga 43 emiten papan akselerasi yang tidak diberikan batas waktu untuk free float 7,5 persen. Sebanyak 10 emiten diberikan pengecualian, dan 25 emiten terkena delisting, baik force delisting maupun voluntary delisting.
BEI memberikan masa transisi kepada emiten yang belum dapat memenuhi ketentuan free float. Untuk memenuhi aturan itu, pengendali dan afiliasinya harus menjual sahamnya kepada publik atau melakukan aksi korporasi untuk menarik investor baru ke dalam perseroan.
(Rahmat Fiansyah)