Regulasi Sederhana Diperlukan agar Perusahaan Menengah Bisa Akses Pasar Modal
Regulasi dan proses yang lebih fleksibel dan terjangkau dinilai diperlukan dalam mendukung perusahaan skala menengah mendapatkan akses ke pasar modal.
IDXChannel - Regulasi dan proses yang lebih fleksibel dan terjangkau dinilai diperlukan dalam mendukung perusahaan skala menengah mendapatkan akses ke pasar modal. Sebab, biaya jasa penawaran umum, mulai dari underwriting fee, management fee, hingga profesi penunjang pasar modal masih terbilang tinggi.
"Dari biaya, itu mungkin bisa Rp3-Rp5 miliar, biaya karena perlu underwriter, perlu legal, segala," kata Pengamat Pasar Modal Dipo Satria Ramli dalam acara RISE Forum 2025 di Jakarta, ditulis pada Minggu (10/8/2025).
Dipo menerangkan, regulasi pasar modal saat ini lebih mengutamakan perusahaan skala besar dan menantang perusahaan skala menengah untuk beradaptasi dengan ketatnya persyaratan yang diberlakukan.
"Seharusnya syarat compliance-nya lebih murah, biayanya juga lebih murah," kata dia.
Direktur Eksekutif Segara Research Institue Piter Abdullah menegaskan, untuk mendorong perusahaan menengah masuk pasar modal, prosesnya perlu disederhanakan tanpa mengurangi kualitas.
"Perusahaan-perusahaan yang ke pasar modal itu adalah perusahaan-perusahaan yang sudah tumbuh dan mature. Bukan perusahaan yang dikarbit istilahnya," kata Piter.
Menurutnya, pasar modal Indonesia tidak seharusnya terburu-buru mempercepat proses penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) bagi perusahaan menengah.
Menurut Piter, perusahaan yang layak untuk go public adalah yang sudah berkembang dengan baik, bukan yang dipaksakan atau ‘dikarbit’ untuk memenuhi kuota listing setiap tahun.
"Yang kita harapkan adalah persyaratannya kalau perlu ditambah, tetapi kemampuan perusahaan-perusahaan kita untuk memenuhi persyaratan itu menjadi semakin banyak yang bisa memenuhinya," ujarnya.
(Dhera Arizona)