IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat tujuh perusahaan dalam pipeline pencatatan saham hingga 8 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, empat perusahaan memiliki aset skala menengah dan tiga perusahaan aset skala besar.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, klasifikasi aset tersebut mengacu pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017.
“Empat perusahaan memiliki aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar, sedangkan tiga perusahaan memiliki aset di atas Rp250 miliar,” kata Nyoman dikutip Minggu (10/8/2025).
Nyoman merinci, tujuh perusahaan dalam pipeline tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain dua perusahaan dari sektor basic materials, satu perusahaan sektor finansial, dua perusahaan sektor industrials, satu perusahaan sektor teknologi, dan satu perusahaan sektor transprtasi dan logistik.