Rupiah Menguat ke Rp16.279 per USD Berkat Sentimen DHE SDA
Rupiah ditutup menguat 63 poin atau 0,39 persen ke level Rp16.279 per USD pada perdagangan hari ini, Rabu (22/1/2025) seiring sentimen aturan DHE SDA.
IDXChannel - Rupiah ditutup menguat 63 poin atau 0,39 persen ke level Rp16.279 per USD pada perdagangan hari ini, Rabu (22/1/2025).
Pengamat Mata Uang, Ibrahim Assuaibi mengatakan, penguatan Rupiah ini ditopang sentimen eksternal, yaitu pasar berhati-hati setelah Presiden AS Donald Trump menaikkan prospek peningkatan tarif perdagangan paling cepat pada Februari 2025.
“Trump mengatakan dapat mengenakan tarif 10 persen pada impor China, dengan alasan kekhawatiran atas aliran obat-obatan terlarang, khususnya fentanil, dari China ke Meksiko dan Kanada, dan ke AS. Trump juga mengancam tarif 25 persen pada Kanada dan Meksiko,” kata Ibrahim dalam risetnya, Rabu (22/1/2025).
Meskipun pasar awalnya melihat sedikit kelegaan dari Trump yang tidak mengenakan tarif apapun pada hari pertama masa jabatannya, komentarnya pada Selasa membuat kekhawatiran perang dagang tetap ada.
Namun, ancaman tarif 10 persen Trump terhadap China jauh lebih rendah daripada 60 persen yang disebutkan selama kampanyenya. China juga diperkirakan merilis lebih banyak langkah stimulus dalam menghadapi hambatan perdagangan AS.
Dari sentimen domestik, kata Ibrahim, pemerintah memperbarui Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Pada aturan baru nanti, pemerintah akan memberlakukan retensi terhadap DHE sebesar 100 persen untuk periode satu tahun. Dan mulai diberlakukan 1 Maret 2025.
Sebagai gambaran, dalam aturan sebelumnya memberlakukan retensi atau penahanan DHE sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Kebijakan baru DHE itu akan berlaku setara bagi swasta maupun BUMN. Artinya, tidak ada perlakuan khusus.
"Retensi DHE sebesar 100 persen selama satu tahun itu sudah melalui perbandingan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand," tutur Ibrahim.
Selain itu, pemerintah juga menyetujui pemberian sejumlah insentif kepada eksportir atas kewajiban baru DHE yang akan diberlakukan.
Salah satunya, yaitu fasilitas pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen tapi untuk DHE 0 persen.
Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan Rupiah di dalam negeri.
Terkait dengan underlying transaksi swap antar nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan dalam hal memiliki kebutuhan Rupiah untuk kegiatan usahanya.
Kemudian, untuk foreign exchange swap antara perbankan dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan Rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri.
"Berdasarkan data di atas, mata uang rupiah untuk perdagangan selanjutnya diprediksi bergerak fluktuatif dan ditutup menguat direntang Rp16.220-Rp16.290 per USD," kata Ibrahim.
(Fiki Ariyanti)