MARKET NEWS

Saham Publik Dikuasai Asing, INCO: Hasil Mekanisme Pasar

Taufan Sukma/IDX Channel 07/06/2023 20:11 WIB

langkah divestasi dirasa mendesak lantaran porsi saham publik perusahaan rupanya diketahui tidak hanya dimiliki oleh investor domestik.

Saham Publik Dikuasai Asing, INCO: Hasil Mekanisme Pasar (foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah pihak meminta pemerintah agar segera mendorong PT Vale Indonesia Tbk (INCO) untuk melakukan divestasi saham.

Pasalnya, hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, di mana langkah divestasi menjadi syarat perpanjangan untuk diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi INCO.

Terlebih, langkah divestasi dirasa mendesak lantaran porsi saham publik perusahaan rupanya diketahui tidak hanya dimiliki oleh investor domestik.

Padahal, langkah Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) sengaja dilakukan pada 1990 silam dengan harapan agar publik domestik dapat turut memiliki saham INCO.

"Informasinya 20 persen (saham publik) itu bukan dimiliki investor domestik, tapi hanya menjadi 'cangkang'. Jadi yang punya mereka-mereka juga (pemegang saham mayoritas INCO, yaitu Vale Canada dan Sumitomo). Bahkan terindikasi ada dana pensiun Sumitomo di sana," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, beberapa waktu lalu.

Menjawab persoalan tersebut, manajemen INCO pun turut angkat bicara, dengan menyatakan bahwa kepemilikan saham publik sepenuhnya mengikuti mekanisme jual-beli di bursa saham Indonesia.

Proses transaksi tersebut sepenuhnya tunduk pada peraturan dan mekanisme pasar yang telah diatur oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator perdagangan.

"Manajemen sama sekali tidak memiliki kendali atas transaksi yang terjadi, yang merepresentasikan 20 persen floating shares dari Vale Indonesia," ujar Direktur Keuangan INCO, Bernardus Irmanto, kepada idxchannel, Rabu (7/6/2023).

Menurut Bernardus, semua pihak yang telah memenuhi syarat dan aturan yang berlaku, baik itu investor domestik maupun asing, tentu diperbolehkan untuk melakukan transaksi, baik menjual atau membeli saham di bursa saham Indonesia.

Karenanya, bila kemudian saat ini kepemilikan saham publik INCO diketahui dimiliki oleh investor asing, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan hasil dari mekanisme pasar yang berjalan secara fair dan sesuai aturan yang berlaku.

"Kan memang mekanismenya seperti itu. Jadi Saya tidak bisa berkomentar apa pun tentang siapa saja pihak yang membeli dan memiliki saham Vale Indonesia," tegas Bernardus. (TSA)

SHARE