Satgas PASTI OJK Bekukan Sertifikat WMI dan WPPE Ahmad Rafif Raya
OJK resmi membekukan sementara sertifikat izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) milik Ahmad Rafif Raya (ARR).
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membekukan sementara sertifikat izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) milik Ahmad Rafif Raya (ARR) usai terbukti menghimpun dan mengelola dana investor tanpa legalitas.
Diketahui, ARR yang merupakan pendiri PT Waktunya Beli Saham (WBS) mengaku telah mengumpulkan dan mengelola dana investasi tanpa izin.
“Pembekuan WMI dan WPPE dilakukan sampai dengan proses penegakan hukum selesai,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK Hudiyanto kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Meski mempunyai dua sertifikat, tetapi izin ini bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan. Sehingga, OJK bertindak membekukan sertifikat individu tersebut.
Satgas PASTI juga merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs dan media sosial yang berkaitan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham (WBS) yang melakukan penawaran investasi.
Sebagai informasi, dalam sebuah surat yang beredar di media sosial, ARR telah mengakui kesalahan dalam mengelola investasi sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp71 miliar.
Diakui, faktor yang menjadi penyebab adalah kerugian investasi yakni timbulnya biaya operasional, dan pengembalian investasi atas modal investasi investor lainnya.
“Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang saya jalankan, karena saya bertransaksi dan mengalami kerugian,” kata ARR.
(YNA)