MARKET NEWS

Sengketa Jual Beli Saham Rp11 Miliar dengan BNC, ZBRA Akui Kinerjanya Tak Terganggu

Shifa Nurhaliza 09/06/2021 12:42 WIB

Terkait dengan permasalahan hukum antara IW dan BNC, hal ini tidak memberikan dampak kepada perseoran ZBRA.

Sengketa Jual Beli Saham Rp11 Miliar dengan BNC, ZBRA Akui Kinerjanya Tak Terganggu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kasus sengketa antara PT Infiniti Wahana (IW) selaku pemegang saham ZBRA saat itu dengan PT Borneo Nusantara Capital (BNC) telah terjadi sebelum PT Trinity Healthcare (THC) masuk sebagai pemegang saham pengendali baru ZBRA menggantikan IW. 

Berdasarkan data Keterbukaan Informasi perseroan, Rabu (9/6/2021), kronologis kasus ini tertuang dalam Surat IW No.019/IW/DIR-CS/IV/2021 tertanggal 21 April 2021 yang lalu. Namun pihak ZBRA mengakui permasalahan tersebut tidak berdampak pada kinerja perusahaan.

“Terkait dengan permasalahan hukum antara IW dan BNC, hal ini tidak memberikan dampak kepada perseoran ZBRA,” tertulis dalam keterangan resminya, Rabu (9/6/2021).

Sekadar informasi, permasalahan ini bermula ketika IW dan BNC sepakat untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan total 141.261.946 lembar saham ZBRA senilai Rp11 miliar. 

Dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa IW memberikan uang muka pembelian saham dari IW sebesar Rp3,5 miliar dan mengalihkan 141.261.946 lembar saham miliknya kepada BNC dalam 2 (dua) kali transaksi di bulan November dan Desember 2018.

Namun, perjanjian tersebut dibatalkan dan IW telah melakukan pengembalian uang kepada BNC sebesar Rp2 mliar pada akhir tahun 2020 lalu. Dalam pembatalan sebagaimana dimaksud, BNC belum mengembalikan seluruh saham kepada IW, namun hanya mengembalikan 110.000.000 lembar saham, sehingga masih terdapat sisa 31.265.046 lembar saham yang belum dikembalikan. 

Kemudian diketahui, sisa lembar saham sebanyak 31.265.046 lembar saham yang belum dikembalikan dan masih dalam penguasaan BNC telah dijual kepada pihak tanpa pemberitahuan sebelumnya ke pada IW.

Tentunya atas kejadian tersebut, IW mengajukan permasalahan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat Laporan Polisi pada tanggal 25 Maret 2021 di Polres Jakarta Selatan sesuai dengan Surat Laporan No. LP/537/III/2021/RJS atas adanya dugaan tindak Pidana dan Penggelapan. 

Sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian atas laporan yang dilayangkan oleh pihak IW. (SNP)

SHARE