Sesuai Kondisi Pandemi Covid-19, Ini Jam Bursa Saham di BEI
Jam perdagangan bursa saham di Indonesia saat ini masih sama selama masa pandemi Covid-19.
IDXChannel – Jam perdagangan bursa saham di Indonesia saat ini masih sama selama masa pandemi Covid-19. Hal tersebut ditegaskan oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu.
"Selama masih masa pandemi, jam perdagangan masih memakai jam masa pandemi seperti saat ini sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," pungkas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo kepada tim IDX Channel, Jumat (30,4,2021) lalu.
Dikutip keterbukaan informasi BEI, bursa telah mentapkan jam perdagangan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00031,BEI,03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa, maka Bursa melakukan penyesuaian jam perdagangan efek.
Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Dalam dokumen sosialisasi pengembangan sistem dan infrastruktur teknologi informasi tahun 2021 disebutkan selama ini jam perdagangan dalam waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) pada sesi I Senin-Kamis, antara pukul 09.00-12.00. Sedangkan jam perdagangan pada Jumat, pukul 09.00-11.30 WIB. Pada sesi kedua, pukul 13.30-15.49.59 WIB pada Senin-Kamis, pukul 14.00-15.49.59 WIB pada Jumat.
Saat pandemi COVID-19, BEI mengeluarkan ketentuan pelaksanaan perdagangan yang tercantum Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00109,BEI,12-2020 tentang Perubahan Peraturan Nomor IIA tentang Perdagangan Ekek Bersifat Ekuitas.
Jam perdagangan di pasar reguler kembali berlaku kurang lebih selama 7 jam. Sesi I perdagangan saham berlangsung sejak pukul 09.00-11.30 WIB. Selang 2 jam setelahnya, sesi II perdagangan dimulai pukul 13.30-14.49 WIB. Sesi pra penutupan berlangsung pada pukul 14.50-15.00 WIB.
Untuk di pasar tunai, jam perdagangan sesi I berlaku pada pukul 09.00-11.30 . Sementara di pasar negosiasi jam perdagangan sesi I berlangsung pukul 09.00-11.30, dan sesi II pukul 13.30-15.15 WIB. (SNP)