IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan aturan terkait multiple voting shares (MVS) atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM).
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyebut bahwa Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang MVS atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) sudah memasuki tahap finalisasi oleh OJK.
Hal ini dilakukan untuk mengakomodir perusahaan rintisan (startup) Unicorn agar dapat melaksanakan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa. Adapun RPOJK tentang multiple voting shares ini merupakan bagian dari revisi peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
"Selanjutnya, perkembangan yang terakhir adalah rule making rule proses sudah selesai, dengan demikian OJK saat ini sedang memfinalisasi," ujar Nyoman dalam video conference RUPST BEI, Selasa (29/6/2021).
Nyoman menambahkan, pihaknya bersama OJK berharap peraturan tersebut segera terbit dalam hal tidak ada tanggapan substansial dari para stakeholder.