MARKET NEWS

Sidang PKPU Masuki Babak Baru, Antam (ANTM) Siapkan Bukti dan Ahli

Dinar Fitra Maghiszha 23/12/2023 16:36 WIB

Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) versus Budi Said menemui babak baru. 

Sidang PKPU Masuki Babak Baru, Antam (ANTM) Siapkan Bukti dan Ahli

IDXChannel - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) versus Budi Said menemui babak baru. 

Budi Said selaku penggugat melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan jawaban dan bukti atas materi PKPU yang diajukan. Sidang ketiga ini bertempat di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Sementara pihak ANTM, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fernandes Partnership menyatakan telah menyampaikan jawaban di depan persidangan

“Kami juga sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk kebutuhan persidangan, antara lain bukti-bukti, serta ahli yang akan dihadirkan untuk mempertahankan posisi hukum Antam,” tulis manajemen ANTM di  keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (22/12/2023).

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, manajemen memastikan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan secara normal. Manajemen menegaskan posisi keuangan perusahaan masih stabil, tercermin dari laporan keuangan ANTM hingga kuartal III-2023. 

“Perseroan memiliki keuangan yang sehat dan senantiasa taat memenuhi kewajibannya,” paparnya.

Sebagai catatan bahwa Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) karena perseroan dinilai tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya. 

Sebelumnya, Ekonom Faisal Basri menyebut bahwa posisi ANTM masih relatif kuat berdasarkan keuntungan setiap tahunnya. Hingga kuartal III-2023, anggota holding PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) ini membukukan laba periode berjalan pada sebesar Rp2,85 triliun.

Laba ANTM ini tumbuh 8% dibandingkan periode sama tahun 2022 yang sebesar Rp2,63 triliun. Capaian kinerja Keuangan ANTM yang positif juga tercermin dari capaian Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp 5,4 triliun.

Keuangan yang solid dinilai bakal menjadi pertimbangan perseroan menjawab gugatan crazy rich Surabaya tersebut. 

"Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU" ujar Faisal.

SHARE