sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antam Tak Kunjung Serahkan 1,1 Ton Emas, Crazy Rich Surabaya Layangkan Gugatan PKPU

News editor Arif Budianto/Kontributor
05/12/2023 12:45 WIB
Crazy rich asal Surabaya Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. 
Antam Tak Kunjung Serahkan 1,1 Ton Emas, Crazy Rich Surabaya Layangkan Gugatan PKPU. (Foto MNC Media)
Antam Tak Kunjung Serahkan 1,1 Ton Emas, Crazy Rich Surabaya Layangkan Gugatan PKPU. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Crazy rich asal Surabaya Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam

Gugatan PKPU ini merupakan babak baru sengketa hukum dalam kasus jual-beli emas antara Antam selaku penjual dengan Budi Said yang merupakan pembelinya.

Gugatan Budi diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya. Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11/2023) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutus menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antam, atas putusan Kasasi yang telah memenangkan Budi Said. Dengan begitu, Antam harus menyerahkan kekurangan emas sebanyak 1,136 ton, yang sebelumnya ditransaksikan dengan Budi Said.

Halaman : 1 2 3 4 5
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement