Budi Said kemudian mengajukan gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Surabaya. Dalam putusannya, hakim menilai Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraeni ialah representasi PT Antam.
Maka oleh karenanya, PT Antam dinilai harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Budi Said.
Sebab, hakim menilai bahwa terbukti ada emas seberat 1.136 kilogram emas yang belum diserahkan kepada Budi Said. "Maka sudah selayaknya Tergugat I (PT Antam) menyerahkan emas.
(YNA)