sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antam Tak Kunjung Serahkan 1,1 Ton Emas, Crazy Rich Surabaya Layangkan Gugatan PKPU

News editor Arif Budianto/Kontributor
05/12/2023 12:45 WIB
Crazy rich asal Surabaya Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. 
Antam Tak Kunjung Serahkan 1,1 Ton Emas, Crazy Rich Surabaya Layangkan Gugatan PKPU. (Foto MNC Media)
Antam Tak Kunjung Serahkan 1,1 Ton Emas, Crazy Rich Surabaya Layangkan Gugatan PKPU. (Foto MNC Media)

Budi Said kemudian mengajukan gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Surabaya. Dalam putusannya, hakim menilai Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraeni ialah representasi PT Antam.

Maka oleh karenanya, PT Antam dinilai harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Budi Said.

Sebab, hakim menilai bahwa terbukti ada emas seberat 1.136 kilogram emas yang belum diserahkan kepada Budi Said. "Maka sudah selayaknya Tergugat I (PT Antam) menyerahkan emas.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement