sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antam Tak Kunjung Serahkan 1,1 Ton Emas, Crazy Rich Surabaya Layangkan Gugatan PKPU

News editor Arif Budianto/Kontributor
05/12/2023 12:45 WIB
Crazy rich asal Surabaya Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. 
Antam Tak Kunjung Serahkan 1,1 Ton Emas, Crazy Rich Surabaya Layangkan Gugatan PKPU. (Foto MNC Media)
Antam Tak Kunjung Serahkan 1,1 Ton Emas, Crazy Rich Surabaya Layangkan Gugatan PKPU. (Foto MNC Media)

Namun, setelah itu, pengiriman mandek. Budi Said yang seharusnya menerima 7 ton lebih emas batangan. Ia baru menerima hampir 6 ton. "Sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima Penggugat (Budi Said)," bunyi putusan itu lagi.

Pada 20 Januari 2019, Budi Said melaporkan hal tersebut ke polisi. Laporan berujung persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraeni.

Vonisnya, mereka terbukti bersalah melakukan penipuan bersama-sama. Rinciannya ialah:

Eksi Anggraini dihukum 3 tahun 10 bulan penjara

Endang Kumoro dihukum 2 tahun 6 bulan

Misdianto dihukum 3 tahun 6 bulan

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement