Namun, setelah itu, pengiriman mandek. Budi Said yang seharusnya menerima 7 ton lebih emas batangan. Ia baru menerima hampir 6 ton. "Sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima Penggugat (Budi Said)," bunyi putusan itu lagi.
Pada 20 Januari 2019, Budi Said melaporkan hal tersebut ke polisi. Laporan berujung persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraeni.
Vonisnya, mereka terbukti bersalah melakukan penipuan bersama-sama. Rinciannya ialah:
Eksi Anggraini dihukum 3 tahun 10 bulan penjara
Endang Kumoro dihukum 2 tahun 6 bulan
Misdianto dihukum 3 tahun 6 bulan