Tapi karena Antam tak juga menjalankan putusan Kasasi tersebut, maka Budi Said pun mengajukan gugatan PKPU. Sesuai dengan UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, jika gugatan PKPU Budi Said dikabulkan, maka Antam harus menyerahkan sisa emas sesuai skema yang diputuskan pengadilan dan disepakati dengan kurator.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak bisa dicapai kesepakatan atau kewajiban tak tuntas ditunaikan, maka Antam dinyatakan pailit,” tulis keterangan yang diterima Selasa (5/12/2923).
Diketahui, kasus ini berawal ketika Budi Said mengetahui ada penjualan emas batangan dengan harga diskon yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam. Budi Said kemudian mencari informasi itu ke kantor BELM Surabaya pada 19 Maret 2018.
Singkat cerita, dia bertemu dengan sejumlah orang yang memperkenalkan diri sebagai pegawai PT Antam. Mereka yakni Eksi Anggraini, Endang Kumoro, dan Misdianto.