Dalam suatu pertemuan, Eksi menjelaskan PT Antam menjual emas batangan melalui BELM. Untuk pembelian dalam jumlah besar, ada diskon (di bawah harga resmi PT Antam).
"Sehingga jikalau dijual kembali akan mendapatkan keuntungan. Mengenai pembayaran untuk pembelian emas batangan Antam ditransfer ke rekening resmi PT Aneka Tambang," bunyi potongan putusan Kasasi sebagaimana dibagikan juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya, Rabu (6/7/2023).
"Pertemuan di kantor Turut Tergugat I [BELM Surabaya] tersebut terjadi pada waktu jam kerja sedangkan Tergugat II (Endang Kumoro) kapasitasnya saat itu dalam jabatan selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang Tbk (atau disingkat Kepala BELM Surabaya 01 ANTAM) dan Tergugat III (Misdianto) selaku Tenaga Administrasi (back office)," demikian dinyatakan lagi dalam putusan tersebut.
Dalam pertemuan itu, kemudian disepakati harga emas batangan Rp530 juta per kilogram. Nilai itu di bawah harga resmi PT Antam yakni Rp585 juta per kilogram. Transaksi kemudian dilakukan. Mulai tanggal 20 Maret hingga 25 September 2018, emas batangan diterima secara lancar oleh Budi Said.