Susunan Komisaris dan Direksi Kimia Farma Dirombak
RUPST setuju mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Kimia Farma dari semula Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
IDXChannel - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) melakukan perubahan pengurus Perseroan. Hal tersebut sesuai dengan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) KAEF pada Rabu (28/4/2021).
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, RUPST setuju mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Kimia Farma dari semula Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Adapun pemegang saham menyetujui pemberhentian sejumlah komisaris dan direksi Perseroan, mulai dari Alexander Ginting (Komisaris Utama), Nurrachman (Komisaris Independen), Chrisma Aryani Albandjar (Komisaris) dan Pardiman (Direktur Keuangan).
RUPST memutuskan mengangkat Abdul Kadir sebagai Komisaris Utama, Kamelia Faisal sebagai Komisaris Independen, Dwi Ary Purnomo sebagai Komisaris dan Lina Sari sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, maka susunan Keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Komisaris
1 Abdul Kadir - Komisaris Utama
2 Kamelia Faisal - Komisaris Independen
3 Subandi Sardjoko - Komisaris
4 Dwi Ary Purnomo - Komisaris
5 Musthofa Fauzi - Komisaris Independen
Direksi
1 Verdi Budidarmo - Direktur Utama
2 Andi Prazos - Direktur Produksi dan Supply Chain
3 Dharma Syahputra - Direktur Umum dan Human Capital
4 Imam Fathorrahman - Direktur Pengembangan Bisnis
5 Lina Sari - Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. (TIA)