IDXChannel - PT Kimia Farma Tbk memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu.
Selain pemecatan oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostik, manajemen juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang–undangan yang berlaku.
Corporate Secretary Kimia Farma, Ganti Winarno menyebut, langkah pemecatan menjadi hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pihaknya akan melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan
"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Ganti, Jumat (30/4/2021).
Langkah pemecatan sesuai dengan arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Dimana, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Erick mengatakan, tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.