IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi atas saham PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF). Setelah dicabut, saham emiten farmasi tersebut tertekan.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menyebut, Bursa mencabut suspensi saham KAEF karena perusahaan itu telah memenuhi kewajibannya.
"Bursa mencabut suspensi Efek KAEF di pasar reguler dan tunai terhitung sejak pra-pembukaan perdagangan efek pada hari Jumat, 11 Juli 2025," katanya dalam pengumuman, Jumat (11/7/2025).
Hingga pukul 10.35 WIB, saham KAEF anjlok Rp55 atau setara 8,15 persen ke Rp625. Penurunan harga tersebut membuat nilai kapitalisasi pasar Kimia Farma menyusut menjadi Rp3,48 triliun.
Kewajiban yang dimaksud BEI berupa penerbitan laporan keuangan. Kimia Farma telah menerbitkan Laporan Keuangan Tahunan 2024. Pada tahun lalu, BUMN farmasi itu menderita kerugian sebesar Rp2,26 triliun.