MARKET NEWS

Terjerat PKPU, BEI Pantau Secara Khusus Eterindo Wahanatama (ETWA)

Dinar Fitra Maghiszha 13/11/2023 17:22 WIB

PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) kembali mendapat sorotan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI).

Terjerat PKPU, BEI Pantau Secara Khusus Eterindo Wahanatama (ETWA) (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) kembali mendapat sorotan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Ini berlangsung setelah emiten biodiesel dan perkebunan kelapa sawit itu mendapat status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.

"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 14 November 2023," tulis BEI dalam pengumuman, Senin (13/11/2023).

Sejatinya ETWA telah mendekam dalam jerat pemantauan khusus karena faktor tak adanya pendapatan dan/atau perubahan pendapatan laporan keuangan terakhir (Kriteria Nomor 3). Terlebih, perseroan juga memiliki ekuitas negatif dalam laporan keuangan terakhir (Kriteria Nomor 5).

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat memutus status PKPU Sementara terhadap ETWA pada 1 November 2023 yang diajukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).

Tak hanya perseroan, pengadilan juga memutus PKPU untuk PT Anugerahinti Gemanusa, PT Maiska Bhumi Semesta, dan PT Malindo Persada Khatulistiwa.

Berdasarkan Pasal 240 UU Kepailitan & PKPU, maka perseroan tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.

"Oleh karenanya maka tindakan yang dilakukan perseroan akan berada di bawah pengawasan pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan," terang putusan tersebut, dalam keterbukaan informasi.

(DES)

SHARE