MARKET NEWS

Tiga Tahun Kena Suspensi, Inti Agri (IIKP) Terancam Delisting

Dinar Fitra Maghiszha 26/01/2023 05:16 WIB

BEI memperingatkan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) terkait potensi penghapusan pencatatan lantaran suspensi perdagangan telah mencapai 3 tahun lebih.

Tiga Tahun Kena Suspensi, Inti Agri (IIKP) Terancam Delisting. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingatkan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) terkait potensi penghapusan pencatatan lantaran suspensi perdagangan telah mencapai 3 tahun lebih, tepat pada 23 Januari 2023.

Di tengah ancaman delisting paksa (forced delisting) ini, ternyata PT ASABRI (Persero) masih menggenggam saham perseroan sebanyak 4.139.225.400 saham atau setara 12,32% per 10 Januari 2023, berdasarkan data biro administrasi efek PT Sinartama Gunita.

Terlebih, pemegang saham publik alias masyarakat dilaporkan masih 'nyangkut' sebanyak 27.343.088.560 saham atau setara 81,38%. Di lain hal, entitas induk terakhir IIKP, yakni PT Maxima Agro Industri mengempit 2.117.686.040 saham atau 6,3%.

Kabar terbaru, IIKP masih menghasilkan pendapatan bersih hingga kuartal III-2022 mencapai Rp3,02 miliar. Sebagian besar tulang punggung omzet IIKP berasal dari penjualan ikan arwana lokal di pasar domestik dan ekspor, selain bisnis penjualan asesoris dan jasa perawatan ikan.

Pada 22 Juli 2022, manajemen IIKP memberikan komentar terkait masa suspensi yang begitu panjang. 

Direktur Independen perseroan, Yenny Wijaya mengatakan, perseroan tidak memiliki tindakan yang mengakibatkan permasalah hukum. Lebih jauh, pihak perseroan juga menyebut, semua kewajiban telah dilakukan.

"Suspensi tersebut dilakukan oleh Bursa sebagai otoritas yang berhak untuk melakukan bukan karena adanya kesalahan ataupun permasalahan kewajiban lainnya," kata Yenny.

Sebagaimana diketahui, bos IIKP Heru Hidayat sempat tersandung kasus korupsi Jiwasraya. Beberapa asetnya juga sempat disita oleh Kejaksaan Agung.

Kabar terbaru, setelah menjalani kurungan, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima pengajuan bandingnya pada Rabu (18/1). Heru dinyatakan tidak akan dihukum pidana, tetapi harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp12,6 triliun.

(FAY)

SHARE