IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingatkan publik selaku pemegang saham mayoritas atas potensi penghapusan pencatatan (delisting) PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL). POOL merupakan perusahaan jasa keuangan dan perdagangan.
Dalam pengumuman, BEI menyebut masa suspensi saham berkode POOL itu telah melebihi ketentuan delisting yang mensyaratkan sekurang-kurangnya selama 24 bulan. Dengan demikian, salah satu syarat tersebut telah terpenuhi bagi bursa untuk menghapus pencatatan POOL.
"Masa suspensi saham PT Pool Advista Indonesia Tbk (Perseroan) telah mencapai 30 bulan pada tanggal 12 Desember 2022," tulis BEI dalam pengumumannya, dikutip Selasa (13/12/2022).
Menurut catatan bursa, beberapa pemegang saham terlihat masih 'nyangkut' menunggu kepastian pembukaan suspensi, yang akan terjadi apabila POOL mampu memulihkan kondisi perusahaan. Terdapat nama PT Asabri (Persero) dari deretan shareholders perusahaan.