IDXChannel - PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) mendapat teguran Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait potensi penghapusan pencatatan atau delisting. Kondisi itu terjadi menyusul masa suspensi saham TRIO yang telah berlangsung selama lebih dari 3,5 tahun.
Saham emiten perdagangan perangkat telekomunikasi itu digembok BEI sejak 17 Juli 2019. Bursa juga telah memperingatkan potensi delisting sebanyak 8 kali sejak 13 Maret 2020.
Potensi delisting juga salah satunya disebabkan karena masalah keuangan perseroan. Diketahui, manajemen TRIO sedang berupaya melakukan restrukturisasi utang.
Presiden Direktur TRIO Sugiono Wiyono Sugialam mengatakan, perseroan telah membayar kewajibannya kepada sejumlah kreditur selama 2021. Pembayaran dilakukan sesuai proposal setiap bulan.
"Memasuki 2022, perseroan telah membayar kepada kreditur perbankan lebih tinggi dibanding proposal tersebut," kata Sugiono di keterbukaan informasi, Senin (17/1/2023).