MARKET NEWS

Tumbuh Pesat, Pendanaan Efek Indonesia Salurkan Transaksi Marjin 10 Kali Lipat Sepanjang 2020

Shifa Nurhaliza 20/08/2021 14:19 WIB

PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) terus menunjukkan pertumbuhan yang positif, terutama dalam mendukung peningkatan transaksi pasar modal Indonesia

Tumbuh Pesat, Pendanaan Efek Indonesia Salurkan Transaksi Marjin 10 Kali Lipat Sepanjang 2020. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) terus menunjukkan pertumbuhan yang positif, terutama dalam mendukung peningkatan transaksi pasar modal Indonesia, khususnya transaksi marjin. 

Meskipun dalam perjalanannya pasar modal Indonesia sempat mengalami penurunan sebagai dampak dari meluasnya pandemi Covid-19 sejak akhir Maret 2020 yang lalu, namun PEI mampu turut berkontribusi positif dalam mendukung pemulihan perekonomian Indonesia, khususnya sektor pasar modal terutama pada Kuartal IV-2020 lalu.

“Sepanjang tahun 2020, PEI telah menyalurkan pendanaan berupa Pendanaan Transaksi Marjin kepada Anggota Bursa senilai total Rp1,01 Triliun, atau melonjak lebih dari 10 kali lipat total penyaluran pendanaan di tahun 2019 yaitu senilai Rp74,1 miliar,” ungkap Armand Eugene Richir Direktur Utama PEI, dalam paparannya secara virtual, Kamis (19/8/2021).

Hal ini dikarenakan pada tahun 2019, lanjutnya, PEI baru mulai menyalurkan pendanaan di Kuartal IV 2019, atau 6 bulan setelah PEI mendapatkan izin dari OJK yaitu di bulan April 2019. Selain itu, posisi rata-rata outstanding harian di tahun 2020 mencapai Rp91 miliar, dan pernah mencapai posisi tertingginya di bulan Desember yaitu sebesar Rp187 miliar per hari di tanggal 19 Desember 2020. 

“Hal tersebut tidak terlepas dari tingginya nilai transaksi Marjin di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2020, yang mencapai total Rp1,2 triliun,” tegasnya. 

Namun demikian, meski nilai penyaluran Pendanaan Transaksi Marjin mencapai Rp1,01 Triliun di tahun 2020, PEI baru memberikan kontribusi sebesar kurang dari 1% nilai transaksi marjin di tahun 2020, yang mencapai Rp104 triliun. 

PEI memandang hal ini sebagai sebuah peluang emas bagi PEI selaku Lembaga Pendanaan Efek pertama dan satu-satunya di Indonesia, untuk terus meningkatkan kontribusi penyaluran pendanaan kepada Anggota Bursa di tahun 2021. 

Sekadar diketahui, sampai dengan akhir Juni 2021, PEI telah menyalurkan Pendanaan Transaksi Marjin senilai Rp598,32 miliar, dengan rata-rata outstanding harian melonjak menjadi Rp143,71 miliar per harinya.  

“Hal ini disebabkan karena meningkatnya nilai Transaksi Marjin di Bursa pada Triwulan 1 tahun 2021, yang mencapai total Rp52,6 triliun dalam periode Januari – Maret 2021. Meskipun mengalami penurunan yang signifikan pada Triwulan 2 tahun 2021, PEI masih optimis bahwa kondisi sektor keuangan dan sector kesehatan yang menuju ke arah positif, turut berdampak pada pemulihan sektor pasar modal, khususnya Transaksi Marjin,” paparnya. 

Rencana Pengembangan Produk Pendanaan Transaksi Efek dalam mendukung perkembangan pasar modal Indonesia, di tahun 2021 PEI juga telah  dan sedang menjalankan berbagai program pengembangan produk pendanaan Transaksi Efek di Indonesia. Selain pembenahan system i-FASt (Integrated Funding Application System) yang merupakan sistem Utama PEI dalam memberikan pelayanan kepada Partisipan, PEI juga turut berkontribusi aktif dalam Rencana Perubahan POJK No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek.  

PEI juga tengah mempersiapkan system dan prosedur internal terkait kewajiban PEI sebagai Pelapor ke SLIK, yang telah ditetapkan pada POJK No.64/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini tentunya sejalan dengan spirit OJK dalam meningkatkan kualitas pendanaan Transaksi Efek, serta untuk terus menjaga kepercayaan investor kepada sektor pasar modal Indonesia. 

Dalam hal pengembangan produk, PEI tengah melakukan persiapan peluncuran 2 (dua) produk pendanaan lain yaitu Pendanaan melalui Pinjam Meminjam Efek dengan menggunakan system KPEI, serta Pendanaan melalui Triparty REPO yang difasilitasi oleh KPEI. 

Kedua produk tersebut direncanakan akan menjadi tambahan produk Utama pendanaan Transaksi Efek yang dapat dilakukan oleh PEI, yang saat ini penetapannya bersamaan dengan proses Perubahan POJK No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek.

SHARE