sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Deretan Kebijakan Pengawasan Pasar Modal dari OJK, Apa Saja?

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
10/08/2021 15:42 WIB
Berbagai kebijakan pengawasan Pasar Modal telah dan akan terus dilakukan OJK.
Ini Deretan Kebijakan Pengawasan Pasar Modal dari OJK, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)
Ini Deretan Kebijakan Pengawasan Pasar Modal dari OJK, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan bersama Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal yaitu PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) berkomitmen untuk terus membangun industri Pasar Modal yang tangguh dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. 

Berbagai kebijakan pengawasan Pasar Modal telah dan akan terus dilakukan OJK antara lain: 

1. Pendalaman Pasar, dengan meningkat jumlah emiten dan nilai emisi yang tercatat di Bursa 

Per 9 Agustus 2021, jumlah rasio kapitalisasi Pasar Modal Indonesia terhadap PDB 2020 sebesar 47,87%. 

Masih lebih kecil dibandingkan negara-negara tetangga. OJK bersama SRO dan pelaku industri Pasar Modal lainnya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada calon Emiten korporasi agar memanfaatkan Pasar Modal sebagai alternatif pembiayaan. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement