Jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 64% (ytd) menjadi sebesar Rp313,55 miliar.
3.Peningkatan Perlindungan Investor dan Penegakan Hukum
OJK bersama stakeholders Pasar Modal terus berusaha meningkatkan jumlah investor di antaranya melalui sosialisasi dan edukasi Pasar Modal, Program Digitalisasi Pemasaran Reksa Dana, simplifikasi pembukaan rekening Efek, memperbanyak galeri investasi di seluruh Indonesia, memberikan izin usaha Perusahaan Efek Daerah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di bidang Pasar Modal, serta sosialisasi e-IPO untuk meningkatkan partisipasi publik dalam penjatahan melalui penggolongan penawaran berdasarkan nilai emisi melalui e-IPO.
Untuk terus memberikan perlindungan kepada investor, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan:
Implementasi POJK Nomor 65/POJK.04/2020 & SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) di Bidang Pasar Modal yang bertujuan untuk dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum. (restorative justice/ remedial action).
Pemberian Notasi Khusus Terhadap Perusahaan Tercatat, yang bertujuan dua aspek yakni aspek performa/kinerja perusahaan dan aspek kepatuhan/compliance dari perusahaan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.