sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Deretan Kebijakan Pengawasan Pasar Modal dari OJK, Apa Saja?

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
10/08/2021 15:42 WIB
Berbagai kebijakan pengawasan Pasar Modal telah dan akan terus dilakukan OJK.
Ini Deretan Kebijakan Pengawasan Pasar Modal dari OJK, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)
Ini Deretan Kebijakan Pengawasan Pasar Modal dari OJK, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)

"Saat ini telah ada 14 Notasi Khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor sebelum bertransaksi saham perusahaan tersebut," katanya. 

Implementasi POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, khususnya di masa pandemi Covid-19. OJK mendorong penyelenggaraan RUPS memanfaatkan teknologi informasi (e-RUPS) sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah domisili investor, termasuk dalam menyampaikan hak suara melalui e-voting. 

Tindakan supervisory action dilakukan untuk menegakkan kepatuhan pelaku industri Pasar Modal Indonesia terhadap peraturan perundang-undangan, OJK akan terus melakukan pembinaan dan supervisory action untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran dan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

OJK juga terus melakukan pengembangan infrastruktur Pasar Modal dengan pemanfaatan teknologi informasi yang bertujuan untuk mendukung fungsi perizinan dan pengawasan bagi para pelaku industri Pasar Modal seperti pengembangan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), pengembangan Aplikasi Pelaporan Online OJK (Apolo), dan pengembangan Tools untuk Mendukung Fungsi Pengawasan.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement