IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan guna memperkuat industri perbankan, mendorong ekspor nasional serta merespon berbagai peristiwa dan dinamika yang terjadi termasuk pandemi Covid-19 dan akselerasi transformasi digital pada industri jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, beberapa peraturan dan kebijakan dimaksud, antara lain POJK tentang Perlakuan Khusus bagi Daerah Bencana, Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor nasional, POJK Layanan Perbankan Digital, POJK Konsolidasi Bank Umum, dan POJK Stimulus Perekonomian, POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
"POJK Stimulus Perekonomian yang diterbitkan pada masa pandemi, mendapat respon sangat positif dari Pelaku Usaha dan Industri Perbankan, tercermin dari jumlah kredit terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp900 triliun yang diterima oleh 8 juta debitur pada akhir tahun 2020," katanya, Senin (29/11/2021).
Jumlah kredit yang direstrukturisasi ini terus menurun jumlahnya menjadi Rp714 triliun pada posisi 31 Oktober 2021, menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha seiring dengan pulihnya kondisi perekonomian nasional.
Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja Perbankan.