sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Deretan Kebijakan Pengawasan Pasar Modal dari OJK, Apa Saja?

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
10/08/2021 15:42 WIB
Berbagai kebijakan pengawasan Pasar Modal telah dan akan terus dilakukan OJK.
Ini Deretan Kebijakan Pengawasan Pasar Modal dari OJK, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)
Ini Deretan Kebijakan Pengawasan Pasar Modal dari OJK, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, masuknya unicorn dan decacorn ke bursa saham domestik diharapkan dapat mendongkrak market cap saham emiten di BEI dan menarik lebih banyak investor, termasuk investor asing. 

"Masuknya perusahaan-perusahaan startup tersebut diprediksi bakal lebih menggairahkan perdagangan saham di bursa dalam negeri," ungkapnya, Selasa (10/8/2021). 

OJK bersama Bursa Efek Indonesia tengah menyiapkan regulasi yang sesuai dengan karakteristik unicorn/decacorn tersebut, antara lain penyusunan pengaturan dual class share dengan multiple voting shares (MVS) yang memungkinkan para pendiri unicorn/decacorn menjaga pengendaliannya sehingga dapat membangun dan mengembangkan bisnisnya sesuai dengan visi misi yang sudah direncanakan. Penerapan MVS tersebut perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas. 

2. Memberikan Kemudahan Bagi UMKM 

OJK telah mengeluarkan kebijakan securities crowd funding (SCF) sebagai alternatif pendanaan bagi pelaku UMKM, melalui penerbitan POJK Nomor 57/POJK.04/2020. 

Sampai Juli 2021, total penyelenggara SCF yang mendapatkan izin dari OJK telah bertambah menjadi 5 penyelenggara. Di samping itu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) juga mengalami pertumbuhan sebesar 27,1% (ytd) menjadi 164 penerbit, dengan total pemodal mencapai 34.525 investor, naik 54,53% (ytd). 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement