IDXChannel - Pemerintah Malaysia mengatakan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak memberikan pemberitahuan resmi terkait pembatalan perjanjian tarif resiprokal (ART) antara kedua negara.
Dilansir dari The New Straits Times pada Selasa (17/3/2026), Mahkamah Agung AS bulan lalu membatalkan kebijakan tarif resiprokal dari Presiden Donald Trump yang menjadi dasar pernjanjian itu.
“Tidak ada (pemberitahuan resmi dari pemerintah AS tentang status ART). Mereka (AS) mengatakan bahwa pengadilan (Mahkamah Agung AS) menyatakan kebijakan tersebut batal demi hukum," kata Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Datuk Seri Johari Abdul Ghani.
Johari mengatakan bahwa dalam lima bulan ke depan, pemerintah AS akan melakukan peninjauan untuk menentukan tarif baru.
“Mereka (AS) sedang menyelidiki setiap negara (untuk menentukan tarif baru)," kata Johari.