UU PPSK Beri OJK Kewenangan Penyidikan, Pengamat: Kepastian Hukum yang Tegas
OJK bahkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberikan amanat oleh UU tersebut untuk dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut.
IDXChannel - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah menambah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk juga berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor keuangan.
Tak tanggung-tanggung, OJK bahkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberikan amanat oleh UU tersebut untuk dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut.
Amanat tersebut dituangkan dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK, di mana dalam Pasal 49 ayat 5 dituliskan bahwa proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dari OJK.
Dengan demikian, selain sebagai regulator dan pengawas industri, kini OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
"Ketentuan dalam UU PPSK tersebut sudah cukup jelas, bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tidak ada lagi instansi lain yang berhak (melakukan penidikan). Ini tentu kepastian hukum yang tegas dan baik," ujar Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Sabtu (31/12/2022).
Terkait ketegasan tersebut, Ucok pun mengapresiasinya. Menurut Uchok, substansi yang termuat dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK itu merupakan gebrakan besar yang disusun oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan.
Uchok menambahkan, dijadikannya OJK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan penyidikan pada kasus di sektor jasa keuangan akan mencegah terjadinya bias dalam penanganan suatu kasus.
Kondisi ini berbeda apabila penyidikan dilakukan oleh lebih dari satu lembaga atau instansi. "Memang untuk kepastian hukum idealnya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan oleh satu lembaga yaitu OJK," tutur Uchok.
Uchok menejlaskan, peran OJK memang sudah sepatutnya diperkuat dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir banyak kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi di sektor jasa keuangan.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia, beberapa waktu lalu mengatakan, kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan makin menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional.
"Penguatan fungsi penyidikan kepada OJK yang merupakan salah satu hasil UU PPSK akan semakin memberdayakan OJK, dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan," ujar Mahendra.
Mahendra menambahkan, dalam menjalankan fungsi tersebut OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Mengacu pada UU PPSK, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, OJK tidak bekerja sendiri. Penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu, dan pegawai tertentu.
Dengan demikian komposisi dari tim penyidik OJK dipastikan memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidang industri jasa keuangan. (TSA)