IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sedang mengkaji aturan jam perdagangan bursa masa normal. Namun, sampai saat ini, regulasi waktu transaksi bursa masih mengacu perdagangan di masa pandemi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan, jam perdagangan bursa selama pandemi belum memberikan dampak terhadap rata-rata nilai transaksi harian bursa (RNTH) saat ini.
"Mungkin ada yang berpikiran apakah dikembalikan ke normal itu akan menaikkan RNTH atau tidak, ini masih juga dalam tahap kajian," kata Inarno dalam Konferensi Pers Akhir Tahun, Kamis (29/12/2022).
Hingga 28 Desember 2022, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, RNTH mencapai Rp14,7 triliun, atau naik 10% dibandingkan posisi akhir 2021 sebesar Rp13,4 triliun.