sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Kaji Normalisasi Jam Perdagangan Bursa ke Masa Pra-pandemi

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
29/12/2022 21:47 WIB
OJK menyatakan, sedang mengkaji aturan jam perdagangan bursa masa normal.
OJK Kaji Normalisasi Jam Perdagangan Bursa ke Masa Pra-pandemi. (Foto: MNC Media).
OJK Kaji Normalisasi Jam Perdagangan Bursa ke Masa Pra-pandemi. (Foto: MNC Media).

Kinerja positif ini menjadi acuan bagi OJK untuk mengkaji apakah pengembalian jam perdagangan bursa masa normal dapat memberi benefit bagi perdagangan pasar modal.

"Ini membuktikan bahwa diturunkan menjadi jam 3 pun kalau kita lihat dari tahun lalu sampai sekarang RNTH kita jauh di atas tahun lalu," ujar Inarno.

Sampai saat ini, payung hukum jam perdagangan bursa masa pandemi mengatur ketentuan waktu transaksi di pasar reguler pada sesi I antara pukul 09:00 WIB hingga 11:30 WIB. Sedangkan untuk sesi II pada pukul 13:30 sampai dengan pukul 14:49.

Sesi pra-pembukaan berlangsung pada pukul 08:45 sampai 08:59, sedangkan sesi pra-penutupan pukul 14:50 sampai 15:00. Masa random closing berlangsung pada 14:58 hingga 15:00, sementara pasca-penutupan pukul 15:01 sampai dengan 15:15.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement