Vale Indonesia (INCO) Pastikan Tak Punya Kendali Atas Kepemilikan Saham Publik
proses transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah diatur secara ketat lewat mekanisme yang telah ditentukan
IDXChannel - Sejumlah pihak mempermasalahkan porsi saham publik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang rupanya juga dimiliki oleh investor asing.
Pasalnya, niat awal pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) INCO pada 1990 silam adalah agar porsi saham publik tersebut dapat dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Terkait permasalahan tersebut, pihak INCO pun turut angkat bicara, dan menyatakan bahwa proses transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah diatur secara ketat lewat mekanisme yang telah ditentukan oleh PT Bursa Efek Indonesia sebagai regulator perdagangan.
Karenanya, manajemen INCO menegaskan sama sekali tidak memiliki kendali atas seluruh transaksi saham INCO yang terjadi di bursa saham nasional.
"Siapa pun orangnya, lembaganya, selama telah memenuhi aturan yang berlaku, bisa bertransaksi, baik itu menjual atau membeli saham di bursa efek. Itu ditentukan oleh mekanisme pasar," ujar Direktur Keuangan INCO, Bernardus Irmanto, Kamis (8/6/2023).
Dengan pernyataan Bernardus tersebut, secara tidak langsung menegaskan bahwa seluruh proses transaksi saham INCO di BEI sepenuhnya telah mengikuti mekanisme pasar, sehingga manajemen perusahaan, bahkan pemerintah, tidak memiliki kendali atas saham publik tersebut.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, di mana proses divestasi saham perusahaan tambang disyaratkan harus ditujukan untuk kepentingan Indonesia.
Karenanya, sejumlah pihak pun mendorong pihak INCO untuk kembali melakukan divestasi saham, sehingga total kepemilikan pemerintah atas perusahaan tersebut minimal dapat mencapai 51 persen.
Dorongan tersebut, salah satunya disuarakan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, yang menyoroti data bahwa sebagian saham publik INCO justru dimiliki oleh investor asing, yaitu dana pensiun Sumitomo Metal Mining.
Padahal, pihak Sumitomo Metal Mining diketahui juga merupakan pemilik saham mayoritas INCO bersama dengan Vale Canada, dengan porsi kepemilikan mencapai 15,03 persen.
"Informasi yang kami dapat, 20 persen dari saham publik Vale Indonesia itu ya dikuasasi oleh dia-dia (pemegang saham mayoritas juga. Mereka ini perusahaan cangkang untuk mengelabui kita di Republik ini," ujar Bambang, dalam kesempatan terpisah.
Dengan saham publik yang juga dimiliki oleh entitas yang terafiliasi dengan pemegang saham mayoritas, maka posisi negara, dalam hal ini Pemerintah Indonesia, terhadap kepemilikan INCO menjadi kurang kuat.
Karenanya, Bambang pun meminta porsi saham yang wajib didivestasi pihak INCO harus ditingkatkan dari ketentuan semula yang hanya 11 persen.
"Kami tidak akan sepakat dengan divestasi saham INCO (sebesar) 11 persen. kasihan Presiden Jokowi dibohongi, karena seolah-oleh 51 persen saham dikuasai negara, padahal di dalamnya masih ada kepemilikan (investor) asing," tegas Bambang. (TSA)