13 Langkah Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Cara daftar NPWP Online lewat HP bisa dilakukan dengan 13 langkah ini.
IDXChannel - Cara daftar NPWP Online lewat HP bisa dilakukan dengan 13 langkah ini.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identifikasi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, khususnya bagi mereka yang wajib pajak, sebagai alat untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan.
Sejak pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membuat NPWP secara online. Langkah ini diambil untuk mengurangi interaksi langsung dan mempermudah proses pendaftaran tanpa harus datang ke kantor pajak.
Lantas bagaimana cara daftar NPWP online lewat HP? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Berikut adalah langkah-langkah mudah dan cepat untuk mendaftar NPWP secara online:
- Buka situs ereg.pajak.go.id
- Isi identitas dengan benar dan lengkap
- Pilih jenis pekerjaan pada menu penghasilan, dengan opsi sebagai berikut:
- Pekerjaan dalam hubungan kerja: Meliputi pegawai atau karyawan di perusahaan swasta, PNS, BUMN, atau posisi lainnya.
- Kegiatan usaha: Memiliki usaha sendiri seperti warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
- Pekerjaan bebas: Keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
- Lainnya: Pekerjaan selain tiga kategori di atas, misalnya freelance. Jika belum bekerja, bagian ini dapat diisi dengan status freelance.
13 Langkah Cara Daftar NPWP Online Lewat HP. (FOTO: MNC MEDIA)
- Isi alamat tempat tinggal
- Isi alamat sesuai KTP: Jika sama dengan alamat tempat tinggal, klik opsi yang tersedia agar otomatis terisi.
- Isi alamat usaha: Jika merupakan karyawan, dapat langsung melanjutkan ke langkah berikutnya.
- Isi tanggungan dan gaji: Tanggungan maksimal adalah tiga orang. Jika memiliki lebih dari tiga anak, cukup isi maksimal tiga.
- Isi persyaratan
- Pilih metode pengiriman berkas: Bisa dengan mengunggah (upload) berkas secara online atau mengirim secara manual melalui jasa pengiriman. Jika memilih metode unggah, silakan unggah scan KTP.
- Isi pernyataan
- Centang dua pernyataan benar dan lengkap
- Klik Finish
- Penyampaian formulir
Setelah mengisi semua syarat untuk NPWP, Anda akan otomatis masuk ke menu dashboard. Pada menu dashboard, klik "Minta token". Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa token telah dikirimkan ke email yang terdaftar.
Buka email, salin token yang diterima, lalu pilih "Kirim permohonan" dan masukkan kode token tersebut. Jika berhasil, akan keluar notifikasi bahwa NPWP sedang diproses. Untuk bentuk fisik NPWP, akan dikirimkan maksimal satu bulan setelah pendaftaran.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus NPWP tanpa harus repot datang ke kantor pajak.
Itulah penjelasan cara daftar NPWP Online lewat HP. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)