sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

NPWP Adalah: Pengertian, Kegunaan, Syarat dan Cara Pembuatannya secara Online

Milenomic editor Kurnia Nadya
14/05/2024 10:31 WIB
Umumnya, individu yang sudah bekerja—atau sudah memiliki pemasukan—harus membuat NPWP, sebab artinya dia mulai wajib melaporkan SPT setiap tahun.
NPWP Adalah: Pengertian, Kegunaan, Syarat dan Cara Pembuatannya secara Online. (Foto: MNC Media)
NPWP Adalah: Pengertian, Kegunaan, Syarat dan Cara Pembuatannya secara Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannelNPWP adalah 16 digit angka yang diberikan kepada semua Wajib Pajak sebagai nomor identitas dalam administrasi perpajakan, pengertiannya diatur dalam UU No. 28/2007 Pasal 1 Ayat (6). 

UU itu menyebutkan “Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.” 

Umumnya, individu yang sudah bekerja—atau sudah memiliki pemasukan—harus membuat NPWP, sebab artinya dia mulai wajib melaporkan SPT setiap tahun, meskipun penghasilannya tergolong tidak kena pajak. 

Selain pekerja kantoran, berikut ini adalah pihak lain yang juga diwajibkan untuk memiliki NPWP: 

  • Wajib Pajak Badan (perusahaan/lembaga/unit usaha) yang memiliki kewajiban membayar pajak
  • Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban memungut dan melaporkan pajak
  • Bendahara yang ditunjuk untuk memungut pajak
  • Wajib Pajak Pribadi
  • Wanita sudah menikah yang memutuskan untuk mengurus pajak terpisah

Penting bagi masyarakat, terutama kalangan pekerja formal, untuk memiliki NPWP. Sebab keberadaan NPWP kini telah dijadikan sebagai salah satu persyaratan pada proses administratif untuk beberapa hal. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement