IDXChannel—Simak syarat bikin NPWP untuk usaha kecil. Bisnis kecil tetap diharuskan untuk membuat NPWP karena UMKM memiliki kewajiban membayar pajak dengan besaran yang disesuaikan dengan jumlah omzetnya.
Sesuai peraturan pemerintah, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha kecil, mikro, dan menengah, dikenai pungutan pajak jika omzet tahunannya mencapai batas nominal yang telah ditentukan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Tarif pajak yang dibebankan kepada UMKM disesuaikan dengan jumlah omzet dan asetnya, jika seseorang memiliki usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun, maka tarif PPh finalnya adalah 0,5%.
Sementara bagi WP OP yang memiliki bisnis UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta, tidak akan dikenai PPh alias bebas pajak. Meskipun bebas pajak, WP tetap dianjurkan untuk melaporkan SPT tahunannya.