IDXChannel - Aplikasi cetak kartu NPWP telah ada sejak tahun lalu. Ini memudahkan bagi Anda yang ingin memiliki nomor pajak secara digital.
Bagi Wajib Pajak, memiliki Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan hal yang sangat penting. NPWP adalah bukti identitas yang diperlukan untuk keperluan perpajakan, seperti pemotongan pajak dan pelaporan penghasilan.
Namun, jika kartu NPWP hilang atau rusak, tidak perlu khawatir. Bagiamana aplikasi cetak kartu NPWP? Berikut ulasannya yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Aplikasi Cetak Kartu NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan cetak ulang NPWP secara online melalui aplikasi DJP Online.
Sebelumnya, NPWP biasanya berbentuk kartu fisik. Namun, dengan adanya layanan cetak ulang NPWP digital, prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat.