2 Cara Cetak Ulang NPWP, Gampang Banget, Bisa Rampungkan Sendiri
Tata cara cetak ulang NPWP sekaligus prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan.
IDXChannel—Tata cara cetak ulang NPWP relatif mudah, Anda bisa menyelesaikan prosesnya seorang diri. Simak baik-baik persyaratan yang harus Anda siapkan, berikut prosedur yang akan Anda tempuh.
Anda bisa mencetak ulang NPWP jika kartu lama Anda hilang atau rusak. Direkrotat Jenderal Pajak membuka layanan pencetakan ulang kartu NPWP, baik perseorangan maupun NPWP badan.
Persyaratan permohonan cetak ulang untuk NPWP perseorangan cenderung lebih mudah dan sedikit dibanding permohonan cetak ulang NPWP Badan. Berikut ini adalah persyaratan dan prosedur untuk masing-masing jenis.
Cara Cetak Ulang NPWP: Perseorangan
Persyaratan:
- Formulir permohonan cetak ulang NPWP yang telah diisi
- Fotokopi KTP
Prosedur:
- Datangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak setempat
- Ambil nomor antrian, petugas akan memanggil nomor Anda
- Petugas akan memerika kelengkapan persyaratan dan dokumen
- Jika dokumen lengkap, petugas akan mencetak kartu NPWP.
- Jika kurang lengkap, dokumen dikembalikan, dan Anda akan diminta untuk melengkapi
- Selesai
Cara Cetak Ulang NPWP: Badan
Persyaratan:
- Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP Badan yang sudah diisi
- Fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya, untuk WP badan dalam negeri
- Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, untuk bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing
- Surat pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Tempat atau Lokasi Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang ditelah ditandatangani di atas materai oleh salah satu pengurus, dan distempel
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus WP Badan. Jika WNI: Fotokopi KTP dan kartu NPWP. Jika WNA: Fotokopi paspor, fotokopo kartu NPWP jika sudah terdaftar
Prosedur:
- Mengunjungi KPP terdekat
- Ambil nomor antrian, petugas akan memanggil nomor Anda
- Isi formulir dengan benar, beserta dokumen persyaratan
- Serahkan ke petugas, petugas akan memeriksa kelengkapan
- JIka lengkap, petugas akan menginput ke e-registrasi
- Jika tidak lengkap, berkas dikembalikan dan Anda akan diminta untuk melengkapi
- Petugas mencetak kartu NPWP
- Selesai
Demikianlah tata cara cetal ulang NPWP sekaligus persyaratan dan prosedurnya. Relatif mudah dan cepat, tidak membutuhkan waktu berhari-hari. (NKK)