IDXChannel - Cara cetak kartu NPWP secara online perlu diketahui seluruh masyarakat Indonesia. NPWP singkatan dari nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Terutama bagi yang kartu NPWP nya rusak atau hilang, kini tak perlu ribet lagi cetak kartu NPWP bisa dilakukan dengan mudah secara online. Sebelumnya, permohonan cetak ulang kartu NPWP hanya bisa dilakukan di KPP terdekat dengan membawa identitas diri.
Kini, guna mempermudah masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis NPWP elektronik, di mana setiap wajib pajak dapat mencetak kartu NPWP elektronik tersebut secara online. Fungsi NPWP elektronik ini sama dengan kartu NPWP fisik. Kartu NPWP ini bisa digunakan untuk menunaikan kewajiban pajak ataupun permohonan kredit ke bank.
Lalu, bagaimana cara cetak kartu NPWP elektronik secara online? Simak penjelasannya dibawah ini.
Cara Cetak Kartu NPWP Secara Online
Hanya diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id. lalu Anda bisa mengikuti langkah-langkahnya berikut ini: